Satuan narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis yang kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba bernama Safitri Triesjaya Crespin. Artis yang diketahui sebagai artis peran di film televisi (FTV) tersebut ditangkap aparat kepolisian bersama pasangannya, Canggih Putra Pratama lantaran memesan narkotika jenis sabu pada Senin (23/10/) lalu melalui aplikasi gojek online. "Kami temukan narkoba jenis sabu 0,5 gram dan alat hisap cangklong," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/10) malam. Barang berupa sabu seberat 0,5 gram tersebut didapat pelaku dari bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar berinisial A. Saat ini masih DPO," tegasnya. Saat penanagkapan, polisi juga menggeledah kediaman Canggih di kawasan Modernland, Tangerang. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus ganja sebanyak 80 gram yang terbagi dua paket. Dari pengakuan Safitri, dirinya telah mengonsumsi barang haram itu selama dua tahun belakangan. Dia menggunakan psikotropika itu sebatas untuk senang-senang. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(mg7/jpnn)
Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Artis FTV
Senin 30-10-2017,07:58 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :