TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax, akan berdampak pada kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pemprov Banten sendiri telah melakukan langkah efisiensi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengaku akibat kenaikan harga tersebut, volume jatah bahan bakar untuk operasional dinas mengalami penurunan.”Ada sih (dampaknya-red), walaupun mungkin gak besarnya,” katanya saat ditemui di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, bahwa sistem penganggaran bahan bakar saat ini langsung mengacu pada nilai nominal rupiah, bukan volume liter baku. Meski begitu, Dede mengaku Pemprov Banten telah melakukan langkah efisiensi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejatinya sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum lonjakan harga BBM terjadi.
Saat ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten telah terbiasa memangkas intensitas perjalanan dinas luar daerah. Maka dari itu, Pemprov Banten mengalihkan kegiatan SPPD dengan memanfaatkan rapat virtual serta komunikasi seluler langsung. Perjalanan dinas secara fisik kini hanya diprioritaskan untuk pemenuhan undangan prinsipil yang mewajibkan kehadiran fisik. ”Kan kita juga sebelumnya sudah memangkas perjalan dinas, jadi gak kemana-mana juga. Jadi bisa zoom, telpon, kecuali undangan,” tandasnya.
Serupa juga dilakukan Pemkot Tangsel, yang mulai mengkaji kemungkinan penyesuaian anggaran pada APBD Perubahan 2026. Berdasarkan kebijakan terbaru, terdapat dua jenis BBM non subsidi yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan, yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Hadi Widodo mengatakan, kenaikan harga BBM tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan biaya operasional kendaraan dinas.”Kalau anggaran BBM kendaraan dinas itu pagunya berdasarkan jumlah liter. Nilainya akan menyesuaikan dengan harga BBM yang berlaku,” ujarnya kepada Tangerang Ekpres, Rabu (10/6).
Hadi menambahkan, lonjakan harga yang terjadi secara mendadak memungkinkan adanya penyesuaian pada satuan harga BBM yang digunakan dalam perhitungan anggaran. ”Karena pagu anggaran yang sudah ditetapkan tidak berubah, maka nanti akan dibahas terlebih dahulu di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penyesuaian satuan harganya,” tambahnya.
Hadi mengaku belum mengetahui secara rinci berapa satuan harga BBM yang digunakan dalam penyusunan anggaran tahun ini. Sebab, pada awal tahun perhitungan masih menggunakan harga BBM yang berlaku saat itu.
Anggaran BBM tersebut digunakan untuk kendaraan dinas maupun kendaraan operasional yang dimiliki perangkat daerah. Untuk fasilitas kendaraan dinas umumnya diberikan kepada pejabat eselon II dan eselon III. Selain kendaraan milik pemerintah daerah, terdapat pula kendaraan dinas dengan skema sewa yang juga mendapatkan fasilitas operasional.
Menurutnya, mekanisme pengadaan BBM selama ini dilakukan langsung oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui kerja sama dengan pihak Pertamina. Setiap OPD memiliki alokasi anggaran dan kebutuhan yang berbeda sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
Dengan adanya kenaikan harga BBM yang tinggi, maka pemkot perlu mengambil langkah kebijakan agar operasional kendaraan dinas tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelaksanaan program lainnya.
Pemkot Tangsel sendiri aaat ini masih menunggu hasil pembahasan di tingkat TAPD untuk menentukan besaran penyesuaian yang diperlukan akibat kenaikan harga BBM non subsidi tersebut.
Sementara itu, pantauan Tangerang Ekspres disejumlah SPBU Pertamina di kawasan Pamulang, antrean panjang kendaraan terlihat di jalur khusus BBM jenis pertalite. Banyak pengendara yang beralih menggunan BBM jenis pertamax menjadi pertalite. Pasalnya, kenaikan harga tersebut dirasa sangat membebani masyarakat dam terutama bagi mereka yang mobilitasnya atau pekerjaannya menggunakan kendaraan.(mam-bud)