Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah.
“Tapi kalau itu (BPIH) bisa dipengaruhi oleh lembaga lain takutnya gitu, khawatirnya gitu, ada conflict of interest seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.
Ia mengaku secara pribadi berharap model independensi seperti saat ini tetap dipertahankan karena dinilai mampu menjaga tata kelola pengelolaan dana haji.
“Apalagi pemisahan ini bukan tiba-tiba, tapi kan karena memang Kemenag sendiri pada waktu itu menyadari gitu bahwa ini sebaiknya fungsi ini dipisah,” tegasnya.
Keputusan ada di tangan pemerintah dan DPR
Meski demikian, Acep menegaskan keputusan terkait perubahan kelembagaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR melalui pembahasan revisi undang-undang.
Dia menambahkan, saat ini BPIH mengelola dana sekitar Rp 183 triliun yang seluruhnya berasal dari setoran jemaah haji. (*)