Airin Larang OPD Rapat di Luar Daerah

Selasa 24-10-2017,07:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pemkot Tangsel melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat di luar daerah. Aturan ini rencananya diterapkan mulai tahun depan. Tujuan larangan ini dibuat agar, Aparatur Sipul Negara (ASN) tidak menghambur-hamburkan uang untuk rapat yang sebetulnya bisa digelar di dalam kota.

Menurut Walikota Airin Rachmi Diany, selama ini masih banyak agenda rapat dinas yang dilakukan di luar kota. Menurutnya, hal ini tidak efektif dalam penggunaan anggaran. Karena tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Tangsel.

Hal itu dikatakan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam acara pembukaan acara bimbingan teknis tahap dua penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Daftar Penggunaan Anggaran tahun 2018 yang dilaksanakan di restoran Telaga Seafood BSD. Dia mengatakan, sejatinya Pemkot sudah memiliki gedung balai kota yang dapat dipergunakan untuk kegiatan rapat dinas. "Gunakan itu karena pemerintah sudah membuatnya dengan anggaran yang cukup besar. Sayang kalau tidak dimanfaatkan karena di lantai 3A ada tempat untuk rapat, nanti untuk rapat satu dinas tidak boleh di luar," ujarnya, Senin (23/10).

Airin mengatakan, untuk rapat dengan melibatkan beberapa dinas dibolehkan pelaksanaannya di hotel ataupun restoran. Namun dengan catatan, keberadaan hotel dan restoran berlokasi di Tangsel. Tujuannya agar, pajak penerimaan daerah dari sektor perhotelan dan restoran kembali masuk ke Tangsel. "Jangan ada lagi rapat di puncak, karena macet dan ke sana tidak bisa istirahat saja jadi tidak efektif," tambahnya.

Selain itu, agar kualitas kinerja ASN meningkat, pihaknya sedang merumuskan penyesuaian Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) yang akan diberikan pada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena sudah melakukan analisis jabatan (anjab). Sekadar diketahui pemberian TPP penyesuaian dilakukan berdasarkan kehadiran dan aktivitas harian dengan menerapkan sistem pembayaran nontunai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin mengatakan, berdasarkan visi walikota yang ingin menjadikan Kota Tangsel sebagai kota cerdas, berkualitas, berteknologi dan berinovasi di tahun 2018 RKA dan DPA penerapannya akan menggunakan sistem nontunai. "Nanti kita akan pakai sistem yang pengelolaannya ada di OPD masing masing. Pembayarannya nontunai, nanti akan masuk ke rekening masing masing terkecuali untuk pembelanjaan yang kecil-kecil," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, semua perencanaan di tahun 2018 diagendakan belanja akomodasi, makan dan minum berada di Tangsel. "Tetapi kalau tidak dipakai ya, menggunakan ruang rapat di gedung pemerintahan," pungkasnya. (mg-6/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait