TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemkab Lebak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat berkomitmen mewujudkan pembangunan daerah yang harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno menjelaskan adanya penyesuaian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program RTLH, yakni dengan istilah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Sederhana). Program tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Lebak.
"Kalau di kementerian menggunakan istilah BSPS, sedangkan di tingkat kabupaten melalui APBD disebut BSRS, yaitu Bantuan Stimulan Rumah Sederhana," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (26/4).
Menurutnya, pada tahun anggaran 2026 Pemkab Lebak mengalokasikan sebanyak 267 unit rumah melalui APBD. Setiap unit menerima bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
"Untuk tahun ini kita alokasikan 267 unit rumah dari APBD. Bantuan per unit Rp20 juta,” ujarnya.
Lanjut dia, sebaran penerima manfaat program RTLH dilakukan secara merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak berdasarkan data yang telah diverifikasi.
"Sebarannya hampir merata di seluruh kecamatan, sesuai data yang ada," jelasnya.
Saat ini, kata Iwan, program masih dalam tahap survei dan persiapan teknis bersama pihak rekanan, termasuk penyiapan tenaga pendamping di lapangan serta pemetaan kebutuhan material.
"Kita masih melakukan survei bersama rekanan dan menyiapkan pendamping karena ada kebutuhan teknis dalam pelaksanaan," tuturnya.
lwan juga menjelaskan, penerima manfaat akan dilibatkan dalam proses pelaksanaan, termasuk dalam penentuan penyedia material, sementara pemerintah daerah hanya pengawasan dan pendampingan.
“Penerima manfaat juga dilibatkan dalam penunjukan penyedia material. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan," paparnya.
Berdasarkan data sosial ekonomi (data SN), program RTLH di Kabupaten Lebak menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 sampai 4 sebagai prioritas utama.
"Total kebutuhan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak diperkirakan mencapai sekitar 88 ribu unit," ucapnya.
Helmi, Kabid Perkim menambahkan, dari 88 ribu RTLH tersebut, sekitar 10 ribu unit di antaranya masuk kategori rusak berat. Namun penanganannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah maupun dukungan pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa menangani sekaligus karena keterbatasan anggaran, baik karena keterbatasan anggaran, baik dari APBD maupun kementerian. Namun kita tetap berjalan berdasarkan data yang ada, tanpa pilih kasih, sesuai data yang masuk dari desa dan kecamatan," ungkap dia. (fad)