1.551 Pos Bantuan Hukum Hadir di Desa

Rabu 08-04-2026,21:31 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melun­curkan 1.551 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ada di desa-desa di Provinsi Banten. Langkah ini me­ru­pakan komitmen Kemen­terian Hukum dalam menye­barkan layanan keadilan hingga tingkat paling dasar.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum, Wisnu Nu­groho Dewanto, menga­takan bahwa posbankum tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun me­miliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. 

"Posbankum hadir mem­bawa layanan akses keadilan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan, bukan hanya pada tataran konsep saja namun betul-betul dirasa­kan oleh masyarakat, layanan yang bukan hanya memenuhi kebutuhan administratif na­mun benar melayani kebu­tuhan masyarakat," katanya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Layan­an Pos Bantuan Hukum dan Superapps 'Pasti' Kementerian Hukum, serta Fasilitator Pen­ce­gahan dan Pemberantasan Pe­nyalahgunaan dan Per­edaran Gelap Narkotika BNN, serta Program Jaminan Ke­sehatan Nasional BPJS, di ha­laman Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/4).

Ia menuturkan, 1.551 Po­s­ban­kum ini hadir di seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Banten. Maka sosialisasi dibe­rikan agar keberadaan Pos­bankum tidak hanya diketahui, namun juga dipahami fungsi dan mekanisme layanannya oleh seluruh lapisan ma­syarakat. 

Terpisah, Kepala Kantor Wila­yah Kementerian Hukum Ban­ten, Pagar Butar Butar, mengaku bahwa seluruh Posbankum di Banten telah berjalan. 

"Keberadaan 1.551 Posban­kum yang didukung 29 Or­ganisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Banten bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai eko­sistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa ma­syarakat secara damai di luar pengadilan," tuturnya. 

Ia pun menyebut hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.722 laporan layanan yang masuk dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan yang diberikan melalui 1.300 paralegal tersebar di seluruh desa/kelurahan.

"Penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025 sebanyak 194 paralegal telah dilatih, disusul 1.106 peserta pada awal 2026. Lang­kah ini diharapkan memas­tikan layanan hukum diberi­kan secara profesional dan berintegritas," jelasnya. 

Dengan hadirnya Pobankum desa dan kelurahan di Banten, diharapkan masyarakat sema­kin mudah memperoleh pen­dampingan dan solusi atas persoalan hukum yang diha­dapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan mem­beri manfaat nyata bagi kehi­dup­an sehari-hari. (mam)

Kategori :