Tukang Sapu Perumahan Edarkan Sabu

Jumat 20-10-2017,08:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Ancaman peredaran sabu cukup mengkhawatirkan. Pengedarnya, kini bukan hanya orang dengan latar preman. Bahkan tukang sapu kompleks perumahan, menjadi pengedar. Hal ini terkuak setelah, tim Viper Polsek Kelapa Dua, berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkoba berinisial D dan MA. Keduanya terbukti memiliki dan menyimpan sabu-sabu untuk diedarkan ke seluah wilayah Tangerang Raya. Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widianto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya D pada Jumat (22/10) malam di Jalan Raya Rumpin, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor. Setelah ditangkap dan diinterogasi D kemudian diperiksa, dan mengatakan jika barang haram seberat 0,53 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok diperoleh dari tersangka berinisial MA. Tidak mau kehilangan jejak, dihari yang sama tim segera memburu MA. Berdasarkan informasi tinggal di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No 10 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MA, polisi mengamankan barang bukti 161 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kardus makanan ringan, uang tunai sebanyak Rp 1.150.000, telepon genggam, pakaian dan satu kantong pelastik clip, serta timbangan digital. “MA adalah seorang residifis yang baru keluar tahun 2015 kerena masalah yang sama, setelah dia keluar penjara dia bergabung kembali dengan teman lamanya untuk mengedarkan sabu,” ujarnya, Kamis (19/10) didampingi Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya. Fadli mengatakan, tersangka D yang kesehariannya menjadi tukang sapu di sebuah perumahan ini membeli sabu dari MA seharga Rp 1,2 juta per satu grammnya. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 1,3 juta per gramnya. Di tangan MA, sabu seberat 161 gram rencanaya akan dipecah menjadi lima paket dengan satu paket dijual Rp 350 ribu. “Berdasarkan keterangan tersangka, MA baru dua kali melakukan penjualan kemudian tertangkap,” tambahnya. Untuk mempertangguna jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU Psikotropika pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementra itu MA mengatakan, sabu tersebut diperolehnya dari kawanya selama menjalani hukuman di Lapas. Setelah keluar lapas kembali berhubungan dan ditawarkan untuk menjual barang haram tersebut. Selain itu pelaku lainnya D mengaku alasanya ikut berbisnis narkoba karena keterbatasan ekonomi, terlebih gajinya sebagai tukang sapu perumahan tidak cukup menghidupi kebiasaannya mengonsumsi sabu. “Saya baru dua bulan mengkonsumsi sabu,” pungkasnya. (mg-6/esa)            

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler