TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang memastikan kesiapannya untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, kepastian waktu pencairan masih bergantung pada aturan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum penyaluran tunjangan tersebut.
”THR PNS maupun PPPK penuh waktu sampai sekarang kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena kemarin PP-nya belum turun, tapi arahannya sudah jelas mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat,” ujar Herman saat ditemui pada acara Nuzulul Qur’an di Masjid Al Azhom, Selasa, 10 Maret 2026.
Saat ditanya mengenai estimasi waktu penyaluran, Herman berharap proses administrasi di tingkat pusat dapat segera rampung. Pihaknya menargetkan agar dana THR tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing ASN sebelum memasuki masa libur lebaran atau cuti bersama.
”Ya mudah-mudahan sih sebelum libur sudah keluar ya,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti regulasi tersebut dengan segera setelah PP diterbitkan, agar para ASN dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Selain itu, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026, pada momentum perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah, memberikan kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara Work From Anywhere (WFA) pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menyampaikan, bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya pada momen mudik dan Lebaran nanti.
”Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko.
Selain itu, Pemkot Tangerang masih akan memberlakukan Work From Office (WFO) bagi beberapa OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Seperti Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di beberapa OPD lainnya termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.
”Namun, kami juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tandasnya.
Jatmiko berharap, surat edaran tersebut dapat memberikan kelonggaran di momen Lebaran sekaligus memberikan dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama. (ziz)