Pencairan THR ASN Tunggu Aturan Pusat

Selasa 10-03-2026,21:40 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Ta­nge­rang memastikan kesia­pannya untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Ne­gara (ASN). Meski demikian, kepastian waktu pencairan masih bergantung pada atu­ran resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Su­warman mengatakan,  hing­­­ga saat ini pihaknya ma­sih menunggu terbitnya Pe­raturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum penyaluran tunjangan terse­but.

”THR PNS maupun PPPK penuh waktu sampai sekarang kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena kemarin PP-nya belum turun, tapi arahannya sudah jelas mengikuti aturan dari Peme­rintah Pusat,” ujar Herman saat ditemui pada acara Nu­zulul Qur’an di Masjid Al Az­hom, Selasa, 10 Maret 2026.

Saat ditanya mengenai esti­masi waktu penyaluran, Her­man berharap proses ad­mi­nistrasi di tingkat pusat dapat segera rampung. Pihaknya menargetkan agar dana THR tersebut sudah masuk ke re­kening masing-masing ASN sebelum memasuki masa libur lebaran atau cuti ber­sama.

”Ya mudah-mudahan sih sebelum libur sudah keluar ya,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemkot Tangerang berkomitmen un­tuk segera menindaklanjuti regulasi tersebut dengan se­gera setelah PP diterbitkan, agar para ASN dapat meman­faatkan tunjangan tersebut untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hij­riyah.

Selain itu, Pemkot Tangerang te­lah menerbitkan Surat Eda­ran Wali Kota Tangerang No­mor 5138 Tahun 2026, pa­da momentum perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hij­riyah, memberikan kesempa­tan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberlaku­kan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara Work From Any­where (WFA) pada 16-17 Ma­ret 2026 dan 25-27 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko me­nyam­paikan,  bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pega­wainya pada momen mudik dan Lebaran nanti. 

”Surat edaran sudah diter­bitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko.

Selain itu, Pemkot Tangerang ma­sih akan memberlakukan Work From Office (WFO) bagi beberapa OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik se­cara langsung. Seperti Ba­dan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kes­bang­pol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sa­tuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Per­hubungan, Dinas Kepen­du­dukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di beberapa OPD lainnya ter­masuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.

”Namun, kami juga mene­kankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tandasnya.

Jatmiko berharap, surat eda­ran tersebut dapat mem­berikan kelonggaran di mo­men Lebaran sekaligus mem­berikan dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama. (ziz)

Kategori :