JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menghargai setiap sikap dan keputusan anak bangsa termasuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memilih menggugat keputusan pemerintah membubarkan ormas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. HTI menempuh jalur hukum setelah sebelumnya dibubarkan, pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ideologi ormas yang mengusung khilafah ini dinilai bertentangan dengan Pancasila. “Ada mekanisme hukumnya kan. Jadi silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (18/10). Selain menghormati putusan tersebut, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menegaskan kesiapan pemerintah menghadapi gugatan tersebut. Apalagi sebelumnya HTI juga diketahui melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan PerppuOrmas tersebut. "Mau ke MK, pengadilan atau dipanggil DPR, pemerintah siap menjelaskan. Kami mengikuti saja, karena Perppu Ormas diterbitkan benar-benar untuk menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan paham lain selain Pancasila, " ucap Tjahjo. Untuk diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan langkah pemerintah membubarkan HTI. Ormas ini kemudian melakukan sejumlah perlawanan hukum. Berbagai cara ditempuh, mulai dari mengajukan judicial review ke MK hingga menggugat ke PTUN.(gir/jpnn)
HTI Gugat Pemerintah, Mendagri: Silakan Saja
Kamis 19-10-2017,07:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,22:26 WIB
Masih Jadi Pekerjaan Rumah, DPRD Soroti Persoalan Strategis Pemkab Tangerang
Kamis 23-04-2026,16:56 WIB
Viossy Arrubab Abimanyu, Siswi SDN Tanah Tinggi 7, Raih Juara 1 English Story Telling Tingkat Kota Tangerang
Kamis 23-04-2026,19:14 WIB
Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Kamis 23-04-2026,16:51 WIB
Pemkot Tangerang Luncurkan KIS, Sasar 197 Sekolah SMP
Kamis 23-04-2026,22:15 WIB
Banten Terjebak Paradoks Kemiskinan Mendalam
Terkini
Jumat 24-04-2026,14:56 WIB
Cukup Menabung, Nasabah bank bjb Bisa Ikut Suroboyo 10K 2026
Jumat 24-04-2026,14:45 WIB
Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder
Jumat 24-04-2026,14:39 WIB
bank bjb Ajak Kartini Masa Kini Melek Digital Lewat Bincang Bisnis dan Bazaar UMKM
Kamis 23-04-2026,22:32 WIB
Ketulusan Hati Masuah Marup Mawi, Dari Panggilan Memasak di Tempat Hajatan Menuju Panggilan Haji
Kamis 23-04-2026,22:26 WIB