Pihaknya mendesak, Pemkab Serang segera menyalurkan gaji PPPK paruh waktu dari tenaga pendidik dan kependidikan pada Maret ini.
"Kami tidak puas hasil audiensi yang disampaikan Pemkab Serang, baiklah kami berikan mereka waktu satu bulan untuk menghitung dan sebagainya. Tapi, kami meminta 1 Maret 2026 nanti gaji sudah kami terima," katanya. (agm)