Diskon PBB Pemkot Tangerang Berlaku Hingga Maret

Kamis 22-01-2026,20:30 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Memperingati Ha­ri Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diskon PBB tersebut berlaku sejak Januari hingga Maret 2026.

Membayar PBB setiap ta­hun­nya sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat. Melihat kon­disi saat ini, kebijakan fiskal yang digulirkan Pemkot Tange­rang sangat dirasakan manfaat­nya bagi warga Kota Tangerang.

Kepala Bapenda Kota Tange­rang, Kiki Wibawa mengatakan, pihaknya merancang diskon PBB pada momen HUT ke-33 Kita Tangerang ini, tidak dalam upaya meningkatkan peneri­maan pajak. Namun, sebagai upaya membangun keber­sa­maan antara pemerintah de­ngan masyarakat untuk kema­juan Kota Tangerang yang lebih sejahtera. Terlebih, diskon PBB ini juga guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya kepatuhan wajib pajak.

“Jadi diskon ini bukan hanya kebijakan fiskal, keringanan ini untuk menumbuhkan kesa­daran kepatuhan membayar pajak,” kata Kiki.

Manfaat lain dari pemberian diskon PBB ini yang tak kalah penting, kata Kiki, meningkat­nya partisipasi warga dalam membayar pajak lebih awal. Diskon menjadi insentif yang mendorong warga untuk tidak menunda kewajibannya, se­hing­ga perencanaan keuangan daerah dapat berjalan lebih baik.

Kiki menuturkan, seiring me­ningkatnya kepatuhan, peme­rintah daerah pun memiliki ruang fiskal yang lebih terukur untuk membiayai pembangu­nan dan pelayanan publik. Pa­jak yang dibayarkan warga kembali dalam bentuk infra­struktur lingkungan, fasilitas umum, dan layanan sosial.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang membangun budaya taat pajak yang berlan­daskan kemudahan, keadilan, dan kepercayaan,” ujar Kiki. 

Selain itu, Kiki juga menye­butkan, Diskon pajak PBB ini juga menjadi bagian upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ang­garan 2026.

Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang pada tahun 2026 ini menetapkan target pene­rimaan pajak. Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebe­sar Rp600 miliar serta Bea Per­olehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp662 miliar.

”Kita juga menargetkan pene­rimaan dari pajak opsen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp411 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp268 miliar sepanjang 2026,” papar Kiki 

”Jadi program diskon dan pe­ngurangan pajak diantaranya yang menjadi bagian program HUT ke-33 Kota Tangerang, periode Januari hingga Maret 2026, berdasarkan klasifikasi buku. Buku 1 mendapatkan diskon 20 persen, buku 2 se­besar 10 persen, buku 3 sebesar 6 persen, buku 4 sebesar 4 per­sen, dan buku 5 sebesar 3 persen,” jelasnya lagi 

Tak hanya itu, Pemkot Tange­rang juga memberikan pengu­rangan PBB terutang tahun 1994 hingga 2014 sebesar 25 persen, serta diskon BPHTB sebesar 50 persen khusus untuk perolehan tanah dan bangunan yang berasal dari program ser­tifikasi pemerintah seperti PRO­NA, PTSL, dan PTKL.

Dia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital, dengan menggandeng 13 merchant dan e-commerce yang telah bekerja sama, sekaligus tetap menyediakan layanan pemba­yaran tunai melalui loket-loket pelayanan yang hadir hingga ke lingkungan perumahan dan permukiman warga.

“Selain di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan, kami juga akan membuka loket layanan langsung di peru­ma­han-perumahan warga agar masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak,” pung­kasnya. (ziz)

Kategori :