TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat, sepanjang tahun 2025, kasus gugatan perceraian di kalangan Aparatur Sibuk Negara (ASN) sebanyak 49 perkara. Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2024.
Fenomena ini mengindikasikan adanya tekanan serius dalam kehidupan rumah tangga ASN yang tidak hanya dipicu persoalan internal, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.
Gushairi, Humas PA Rangkasbitung mengatakan, puluhan kasus perceraian ASN tersebut tidak semuanya berasal dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melainkan juga dari ASN instansi lain yang mengajukan perkara di PA Rangkasbitung.
"Kasus perceraian ASN ini didominasi oleh pihak perempuan sebagai penggugat," katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (19/1).
Menurut dia, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kecenderungan peningkatan perkara perceraian di kalangan ASN. Meski tidak merinci angka pastinya, Gushairi menyebut faktor pemicu perceraian relatif serupa dengan kasus masyarakat umum, namun dengan tekanan ekonomi yang kerap menjadi akar masalah.
"Banyak kasus dipicu persoalan ekonomi. Misalnya, salah satu pasangan mengambil pinjaman ke bank atau lembaga keuangan untuk usaha, namun usahanya gagal. Akhirnya gaji habis untuk membayar cicilan, dan itu memicu pertengkaran," jelasnya.
Selain persoalan ekonomi, ia menyebutkan, judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) juga menjadi faktor yang cukup sering muncul dalam perkara perceraian ASN. Meski sulit dilacak secara detail dalam setiap berkas perkara, praktik judol kerap berujung pada konflik rumah tangga yang serius.
"Ada kasus suami yang terlibat judi online, menjual barang-barang berharga di rumah, bahkan berutang ke tetangga dan saudara. Akibatnya banyak orang datang ke rumah menagih, dan itu memicu cekcok hingga perceraian," papar dia.
Tak hanya itu, pinjol juga kerap menyeret pasangan ASN ke dalam konflik. Dalam beberapa kasus, ia mengungkapkan bahwa istri melakukan pinjol karena merasa nafkah dari suami tidak mencukupi, misalnya untuk kebutuhan anak. Namun, pinjaman tersebut tidak diketahui suami hingga akhirnya penagih datang ke rumah dan memicu pertengkaran.
"Masalahnya bukan hanya utangnya, tapi karena tidak ada keterbukaan. Ketika penagih datang ke rumah dan pasangan kaget, konflik pun tak terhindarkan," tambahnya.
Aminin, Kepala KUA Rangkasbitung menambahkan bahwa setiap perkara perceraian memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari konflik ekonomi, judol, pinjol, hingga perselingkuhan.
"Iya ini jadi warning buat kita semua, bukan saja dari kalangan ASN, karena judol dan pinjol sudah merambah ke semua kalangan, sehingga harus waspada dan bijak," ucapnya. (fad)