Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak bisa memberhentikan ataupun mengganti posisi Oesman Sapta Odang sebagai wakil di lembaga tersebut. Sebab, kewenangan tersebut ada di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Soal Posisi OSO, MPR Serahkan ke DPD
Rabu 05-04-2017,09:58 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
MPR, lanjut dia, sikapnya menunggu putusan tersebut. Apakah akan ada pergantian OSO sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD ataukah tidak ada usulan pergantian itu. "Jadi terserah, di sana bolanya, di DPD bukan di kita," tegas Zulkifli.
Sementara itu, keempat pimpinan MPR katanya mengucapkan selamat kepada OSO yang dilantil Mahkamah Agung sebagai ketua DPD semalam. Dia meyakini, OSO dapat menuntaskan polemik yang ada.
"Tentu ada riak-riak, saya percaya Pak OSO bisa menyelesaikan ini di DPD. Kita percaya ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (dna/JPG)
Kategori :