TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang mengungkapkan hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan sepanjang tahun 2025. Dari pengawasan tersebut, BBPOM menemukan ribuan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk yang berisiko terhadap kesehatan.
“Sepanjang tahun 2025, kami melakukan pengawasan secara intensif mulai dari sarana produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian, hingga patroli siber. Tujuannya memastikan produk obat dan pangan yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat,” kata Fauzi dalam konferensi pers, di Gedung BBPOM Serang, Kota Serang, Selasa (23/12).
Fauzi menjelaskan, BBPOM Serang melakukan pengawasan terhadap 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan kefarmasian. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan puluhan sarana yang tidak memenuhi ketentuan dan telah diberikan tindakan perbaikan.
Pada sarana produksi, sebanyak 54 sarana (56,25 persen) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara pada sarana distribusi, ditemukan 16 sarana (6,13 persen) tidak memenuhi ketentuan. Adapun pada sarana pelayanan kefarmasian, sebanyak 66 sarana (39,05 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil pengawasan distribusi, BBPOM di Serang menyita 1.763 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp15,3 juta, serta 1.936 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang serta kedaluwarsa senilai Rp139,6 juta. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
Selain itu, dalam proses penegakan hukum sepanjang 2025, BBPOM Serang menangani lima perkara pidana di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan. Empat perkara telah diserahkan ke jaksa penuntut umum dan sedang dalam proses persidangan, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan.
Barang bukti yang diamankan mencapai 405.927 pieces dengan perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp650,9 juta. “Penindakan hukum kami lakukan sebagai bentuk efek jera agar pelaku tidak kembali mengedarkan produk ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Fauzi.
BBPOM Serang juga mengintensifkan pengawasan siber terhadap peredaran obat dan makanan secara daring. Sepanjang 2025, dilakukan patroli siber dengan hasil 259 tautan marketplace direkomendasikan takedown, mayoritas terkait kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, BBPOM juga membuat 10 laporan profiling siber terhadap sarana yang diduga melanggar ketentuan.
Sejalan dengan program pemerintah, BBPOM Serang melaksanakan Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu yang mencakup sekolah, desa/kelurahan, dan pasar pangan aman. Pada 2025, program tersebut dilaksanakan di Kota Serang dengan melibatkan 5 sekolah, 4 desa/kelurahan, dan 1 pasar.
BBPOM Serang juga meraih sejumlah penghargaan, di antaranya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Badan Publik Informatif, serta masuk Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2025.
Fauzi mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk obat dan pangan olahan. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Jangan menggunakan produk tanpa izin edar dan manfaatkan aplikasi BPOM,” ujarnya.(ald)