Pelaku Pidana akan Kerja Sosial di Pemda

Senin 08-12-2025,21:22 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov Banten menjalin kerjasama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12). 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dan Gubernur Banten Andra Soni. Penandatanganan juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di kabupaten/kota, serta Bupati dan walikota yang ada di Banten.

Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. 

Ia menjelaskan, salah satu poin khususnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagai pidana pokok alternatif selain penjara, untuk kejahatan ringan atau pidana penjara di bawah 5 tahun."Dalam hal ini kejaksaan tidak dapat melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota," katanya.

Lewat kerjasama ini, Maria menggambarkan bila pelaku pidana telah diputuskan akan menjalani pidana kerja sosial. Maka pelaku tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerja sosial sesuai dengan kebutuhan."Misalnya membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, membersihkan dan menyapu jalan, kemudian kaitannya dengan kebersihan lingkungan seperti itu kira kira ke depannya," ujarnya.

Adapun durasi atau lama kerja sosial akan ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan sesuai dengan perbuatannya."Ya nanti kita lihat keputusan pengadilannya kemudian nanti akan diterapkan di situ, berapa lama seseorang itu harus melakukan bekerja sosial begitu," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, implementasi hukuman pidana kerja sosial ini akan berlaku mulai Januari 2026. Hal ini merupakan perubahan paradigma dari sistem hukuman penjara yang tinggi biaya, menuju pendekatan restoratif."Undang-undang yang lama kita gunakan itu kan sudah digunakan sejak zaman kolonial, dimana orientasinya langsung hukuman penjara, sedangkan itu pastinya biaya tinggi mulai dari proses awal dan sebagainya," katanya.

"Nah ini salah satu pengembangan yang sebelumnya kita mengenal restoratif justice," tambahnya.

Ia berharap, lewat penerapan KUHP baru ini membawa Indonesia khususnya Banten bisa lebih baik, dan membuat masyarakat lebih patuh dan menghadirkan hukum yang berkeadilan."Tapi intinya dari sisi hukumnya ya kita mengacu kepada KUHP dan bidangnya itu adalah di Kejaksaan," jelasnya.

Andra mengaku, kerja sama ini akan melibatkan beberapa OPD seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk mendukung pelaksanaan hukuman sosial."Nanti akan kerjasama dengan beberapa dinas yang memerlukan atau bisa memberikan ruang untuk memberikan hukuman kerja sosial," paparnya. (mam/and)

Tags :
Kategori :

Terkait