Hilangkan Pungli, Dewan Bikin Raperda

Selasa 10-10-2017,07:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA–Untuk menghilangkan praktik percaloan, biaya mahal dan lambatnya pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membuat Perda Perizinan dan non Perizinan. Nantinya, Perda ini akan mengatur kinerja perizinan DPMPTSP. Ketua Pansus I Adi Tiya Wijaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perizinan dan non perizinan ini dibuat, kerena melihat situasi dan kondisi DPMPTSP sekarang yang semakin maraknya praktik percaloan. “Dengan Reperda ini kita akan mengawasi setiap percaloan dibidang perizinan, karena nantinya akan kami siapkan tim teknis untuk menekan angka percaloan di DPMPTSP,” katanya di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10) Dalam Raperda ini pun akan dibahas jelas harga per item perizinan yang akan diurus oleh masyarakat dan hanya dengan waktu 14 hari paling lama. Menurut Adi Tiya Wijaya terdapat sejumlah poin penting di dalam Raperda tentang perijinan, salah satunya ialah upaya pemberantasan pungutan liar dan pemerasan diatur didalam Raperda tersebut. Menurutnya, upaya pembentukkan Raperda tentang perijinan menjadi jawaban bagi kegelisahan pengusaha dan juga masyarakat Kabupaten Tangerang, yang selama ini selalu dipermainkan ketika mengurus ijin. Dilain pihak, Raperda ini juga menjadi landasan hukum bagi Pemkab Tangerang dalam mengatur dan menindak segala bentuk praktik percaloan dan pemerasan. "Sanksi administrasinya cukup besar, kalau pelakunya PNS akan ada UU untuk sanksi tambahan, belum lagi pidananya," ujarnya. (mg-14).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler