Nasabah Kecewa Pelayanan Koperasi Semarak Dana

Minggu 30-11-2025,22:30 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Yadi Maryadi, se­orang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Semarak Dana di Rang­kasbitung kecewa terhadap pelayanan koperasi tersebut. Pasalnya, akta kelahiran yang menjadi jaminan saat me­minjam uang ditahan dan tidak kunjung diberikan oleh ma­najemen koperasi. Padahal, kontrak atau waktu pinjaman sudah selesai dan lunas tepat waktu selama 12 pekan. 

"Memang saat saya meminta akta lahir (akta kelahiran) se­bagai jaminan, tidak membawa tanda terima jaminan pada saat awal pinjaman, tapi kan bukti bahwa setoran pem­bayaran, KK dan KTP saya sendiri sudah diperlihatkan, namun tetap saja akta lahir saya ditahan, tidak diberikan," kata Yadi kepada wartawan, Minggu (30/11). 

Oleh karena itu, Yadi sangat kecewa terhadap pelayanan Ko­perasi Semarak Dana. Dia akan mengambil langkah kepas­tian harus bertemu langsung dengan pimpinan Koperasi Semarak Dana, Inggi Purwadi. Bila upaya tersebut tidak bisa juga, atau harus diganti dengan uang Rp30.000, maka dia mengambil proses hukum kepada pihak APH.

"Iya saya akan melaporkan ke APH, dengan unsur peng­gelapan jaminan, merugikan masyarakat, menahan hak individu surat berharga sebagai warga Negara Indonesia," ujarnya. 

Yadi meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak agar melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pinjaman yang berkedok Badan Hukum Koperasi, sedangkan pelaksana­annya mereka meng­gunakan atur­an sendiri, meru­gikan karya­wannya sendiri yang bekerja, dan anggota pinjaman koperasi, seperti yang sedang dia alami. 

Serta melakukan pembinaan administrastif dan manajemen pelayanan di Koperasi Semarak Dana tersebut. Sehingga nama Dinas Koperasi dan UMKM terjaga secara institusi dalam pemerintahan dengan tupoksi bidangnya di Dinas Koperasi dan UKM.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi anggota pinjaman Koperasi Semarak Dana Cabang Rang­kasbitung mengalami kekece­waan seperti yang saya alami sekarang," tururnya.

Inggi, pimpinan Koperasi Samarak Dana Rangkasbitung saat dihubungi mengaku, diri­nya belum mendapatkan la­poran adanya permintaan pengambilan jaminan akta ke­lahiran atas nama Yadi Mar­yadi. Bahkan, kata Inggi, belum ada nasabah atas nama Yadi Maryadi terkait pengam­bilan jaminan dipersulit. 

"Kita gak pernah mempersulit yang mau ambil jaminan ketika sudah beres. Tapi, nanti saya akan coba kroscek, sebab belum ada laporan ke saya," katanya. (fad)

Kategori :