TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Polemik ganti rugi delapan fasilitas umum (fasum) atau bangunan wakaf terdampak proyek Bendungan Karian, Kabupaten Lebak, akhirnya menemukan titik terang. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Banten menyatakan akan memenuhi usulan masyarakat agar pembangunan fasum masjid dilakukan oleh balaibesar, bukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Revita, Pejabat BBWSC3 Banten memaparkan bahwa hambatan terbesar terletak pada ketentuan wakaf yang mensyaratkan bangunan pengganti harus memiliki nilai dan manfaat minimal sama dengan bangunan asal.
“Apakah membayar sesuai nilai bangunan lama bisa dianggap setara? Itu yang kami tanyakan, dan alhamdulillah kini sudah ada kepastian dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan kami akan bayar," katanya dalam musyawarah dengan Pemkab Lebak dan masyarakat terdampak di Aula Multatuli, Selasa (25/11).
Ia menegaskan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan apabila nazhir menyetujui nilai tersebut, karena persetujuan nazhir menjadi dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan validasi yang dibutuhkan untuk pencairan.
Ketua BWI Banten, Amas Tajudin mengatakan, keresahan masyarakat dapat dipahami karena pembangunan masjid baru sangat mendesak. Namun, ia mengingatkan bahwa tata kelola wakaf kini tidak lagi semudah praktik tempo dulu yang banyak dilakukan secara lisan.
"Saya mengapresiasi upaya BBWSC3 yang menurutnya bekerja keras mencari jalur aman regulasi agar pembayaran dapat dilakukan tanpa melanggar hukum maupun prinsip syariah," ujarnya.
Asisten Daerah I Pemkab Lebak, Al Kadri menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban rigiditas aturan.
“Kita ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan. Kalau regulasi terlalu kaku dan menghambat kepentingan umum, maka pemerintah daerah harus berani mengambil diskresi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menyebut Pemkab Lebak telah membuka ruang konsultasi dengan BPN, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan proses aman serta sesuai koridor aturan.
“Intinya, jangan sampai pembangunan fasum tertunda lagi. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah masyarakat, bukan menambah masalah. Insya Allah, pertengahan Desember ini sudah bisa direalisasikan,” ujarnya. (fad)