TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang gencar mendorong kemudahan pembayaran pajak daerah melalui inovasi digital. Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini jauh lebih fleksibel dan terdigitalisasi dibandingkan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Wajib pajak PBB di Kabupaten Tangerang dimanjakan oleh berbagai saluran pembayaran online yang terintegrasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Mewakili Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah 4 Asep Suwandi, seorang pegawai bernama M Marwan menyampaikan, kemudahan membayar PBB ini didorong oleh aplikasi dan sistem seperti Si Cepot (Sistem Informasi Cetak PBB Online Terpadu) dan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.
“Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengecek tagihan, mengunduh SPPT, hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya, Senin (24/11).
Tak hanya itu, kanal pembayaran PBB-P2 telah merambah e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, dompet digital seperti GoPay, OVO, LinkAja, dan QRIS, serta layanan perbankan dan gerai ritel Alfamart dan Indomaret.
“Penerapan digitalisasi ini terbukti efektif dan meningkatkan penerimaan PBB-P2. Wajib pajak di luar Tangerang pun tetap bisa membayar kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, pembayaran PKB yang dikelola melalui sistem Samsat masih lebih sentralistik dan memerlukan kedatangan fisik untuk urusan tertentu seperti pergantian STNK.
Perbedaan ini menunjukkan adanya disparitas adaptasi digital antarjenis pajak daerah, di mana PBB menjadi yang terdepan menghadirkan layanan non-stop tanpa batas ruang. (zky)