TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ribuan Aset bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum tersertifikasi. Berdasarkan data resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tercatat ada 4.036 bidang tanah milik Pemkot Serang. Namun hingga kini, baru 989 bidang yang berhasil disertifikasi. Artinya, masih terdapat sekitar 3.047 bidang aset yang belum memiliki legalitas formal.
Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menjelaskan bahwa proses sertifikasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek prioritas dan urgensi pemanfaatan aset. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset daerah.
“Saat ini fokus kami ada pada sertifikasi tanah jalan dan tanah instansi pemerintahan seperti sekolah, kelurahan, serta kantor layanan publik lainnya. Sertifikasi ini diperlukan untuk mencegah munculnya masalah status kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya, Senin (24/11).
Proses sertifikasi difokuskan pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, dan Curug. Sementara jumlah aset pendidikan seperti tanah sekolah disebut cukup banyak sehingga pendataan dilakukan melalui basis data internal BPKAD.
Selain aset clean and clear, Pemkot Serang juga menangani aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik pemerintah yang berasal dari pengembang perumahan. Beberapa lokasi PSU yang sedang dalam proses sertifikasi yaitu PSU di Perumahan Dramartunggak Residence, Puri Cempaka, dan satu lokasi lain di wilayah Kelurahan Unyur.
“Untuk beberapa PSU masih membutuhkan verifikasi data lanjutan karena dokumennya belum lengkap. Prinsipnya, semua harus melalui prosedur administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau klaim ganda,” tambah Tini.
Terkait tanah yang diklaim masyarakat, BPKAD juga menegaskan bahwa status sengketa hanya dapat ditetapkan apabila sudah melalui jalur hukum resmi.
“Jika belum masuk pengadilan, maka belum dapat dikatakan sengketa. Tahun ini hanya satu kasus yang masuk gugatan, yaitu aset tanah SD Kuranji, namun gugatan tersebut sudah dicabut,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa pemerintah kota telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi aset.
“Iya, itu akan diproses. Kita sudah MoU dengan BPN dan bagian aset. Nanti perkembangan sertifikasinya akan terus kita pantau,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa upaya sertifikasi aset merupakan instruksi pemerintah pusat sehingga Pemkot akan terus mengalokasikan anggaran dalam siklus penganggaran tahun berikutnya.
“Kita sepakat untuk mempercepat sertifikasi lahan aset pemerintah Kota Serang. Proses ini juga menjadi bagian dari arahan pemerintah pusat agar daerah memiliki data aset yang tertib dan valid. BPN juga terus berkoordinasi dengan kami,” tuturnya.
Pemkot kini tengah menyusun sistem pendataan berbasis digital untuk memastikan proses sertifikasi berjalan terukur, terpantau, dan sesuai target. Dengan ribuan aset yang belum bersertifikat, pemerintah berharap percepatan sertifikasi dapat meningkatkan kepastian hukum, menjaga aset daerah, serta mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang. (ald)