Pemkot Tangsel Terbitkan PBG Masjid Dzarratul Muthmainnah

Minggu 23-11-2025,22:06 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Pemerintah Kota Ta­ngerang Selatan (Tangsel) me­lalui Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. 

Komitmen itu dibuktikan de­ngan menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas pemba­ngunan Masjid Dzarratul Muth­mainnah yang berlokasi di Pe­rumahan Batan Indah, Kelu­rahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (22/11). 

Penyerahan dokumen dila­kukan oleh Sekretaris DPMPTSP Tang­sel, Haris Jaya Prawira ke­pada pengurus masjid, disak­sikan tokoh masyarakat dan panitia pembangunan. 

Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memas­tikan pembangunan rumah ibadah berjalan tertib dan se­suai ketentuan.

Sekretaris DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Prawira menegaskan, penerbitan PBG tersebut me­rupakan wujud komitmen Pem­kot Tangsel dalam membe­rikan kepastian hukum bagi seluruh pembangunan di wila­yahnya.

“DPMPTSP terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan tanpa pungli. Penerbitan PBG Masjid Dzar­ratul Muthmainnah ini me­nunjukkan bahwa proses pe­ngu­rusan izin dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Pemerintah hadir untuk mem­bantu masyarakat, bukan mem­persulit,” ucapnya.

Haris menambahkan bahwa PBG bukan hanya sekadar per­syaratan administratif, me­lainkan instrumen penting un­tuk men­jamin keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.

“Kami ingin setiap pemba­ngunan, baik rumah ibadah, fasilitas umum, maupun ba­ngunan lain memiliki dasar hu­kum yang kuat serta me­me­nuhi aspek keselamatan. Ini de­mi kenyamanan dan ke­ama­nan masyarakat,” jelas­nya.

Sementara itu, Ketua penye­lenggara peresmian atau ground­breaking pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah, Ce­cep menyampaikan, apre­siasi dan rasa syukur atas di­terbitkannya PBG tersebut. 

Menurutnya, dokumen ini menjadi penyemangat sekaligus legalitas penting bagi panitia dalam melanjutkan pemba­ngunan masjid.

“Atas nama panitia, kami me­ngucapkan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh jajaran Pe­merintah Kota Tangerang Se­latan. PBG ini ada­lah legalitas yang sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan pemba­ngunan Masjid Dzarratul Muth­mainnah di Komplek Batan Indah,” ujarnya.

Ia berharap proses pemba­ngunan dapat berjalan lancar dan membawa keberkahan ba­gi warga sekitar.

“InsyaAllah legalitas ini men­jadi penguat bagi kami. Mohon doanya agar pembangunan ini diberikan kelancaran, kemu­dahan, dan membawa keber­kahan bagi warga Kota Ta­nge­rang Selatan,” tambahnya.

Dengan terbitnya dokumen PBG tersebut, pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah kini memiliki dasar hukum yang sah. Langkah ini mene­gaskan komitmen Pemkot Tang­sel dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang mo­dern, akun­tabel, dan ber­orien­tasi pada pelayanan publik. (mol)

Kategori :