Gecarkan Razia untuk Penuhi Target

Rabu 12-11-2025,22:32 WIB
Reporter : Syirojuul Umam, Abdul Aziz Mus
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, CIBODAS — Setelah berakhirnya masa relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten, beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat  masif akan menggelar razia kendaraan, guna memenuhi pecanpaian target.  

Seperti yang dilakukan Samsat Cikokol, Rabu, (12/11) menggelar razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Palem Semi, Kecamatan Cibodas.

Diketahui, Samsat Cikokol, Tangerang meraup pendapatan sebesar Rp177 miliar dari total  303.374 unit kendaraan. Wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan terdiri dari 219.863 unit kendaraan roda dua dan 83.511 unit kendaraan roda empat. Pendapatan dari program yang memberi keringanan denda bagi wajib pajak tersebut baru mencapai 81 persen untuk wilayah Samsat Cikokol.

Oleh karenanya, Samsat Cikokol kembali menggencarkan razia pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Sebanyak 60 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam razia tersebut yang di gelar di Jalan Palem Semi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 10 pengendara melakukan pembayaran pajak terhutang ditempat. 

Plt. Kepala Samsat Cikokol Tangerang, Iswandi Saptaji mengatakan, kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Menurutnya, selama masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni pada April hingga Oktober 2025, baru 81 persen masyarakat memanfaatkan program tersebut. ”Kegiatan razia ini selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kita juga mengejar capaian target pendapatan tahun ini,” kata Iswandi saat ditemui, Rabu, (12/11).

Dia menyebut, mayoritas pengendara sepeda motor terjaring dan kedapatan belum melunasi pajak. Guna memudahkan pembayaran bagi para pengendara yang kedapatan belum melunasi pajak, Samsat Cikokol menyediakan mobil layanan pembayaran pajak.

”Hari ini ada 60 kendaraan terjaring razia, 10 langsung membayar ditempat, karena kita siapkan mobil loket pembayaran,” ujarnya.

Kegiatan pemeriksaan wajib pajak kendaraan bermotor di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, pada Selasa, 11 November 2025,  kata Iswandi, pihaknya hanya mendapati 46 kendaraan terjaring karena belum melunasi pajak. Meski telah disiapkan loket pembayaran, ada beberapa pengendara  yang tidak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan di tempat. Namun demikian, pihaknya melakukan pendataan sekaligus meminta lembaran retribusi pajak tahun sebelumnya. 

”Bagi pengendara yang tidak bisa melakukan pembayaran di tempat, kita arahkan nanti pembayaran ke Kantor Samsat. Tapi lembaran pajak tahun sebelumnya kita tarik,” ungkapnya.

Iswandi menambahkan, kegiatan razia kendaraan ini sekaligus upaya sosialisasi agar wajib pajak dapat mematuhi kewajibannya membayar pajak. Kegiatan ini juga akan dilakukan secara berkala di berbagai wilayah lingkungan Samsat Cikokol. Pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian dan pihak asuransi Jasa Raharja dalam upaya menekan tunggakan pajak.

”Per November ini secara keseluruhan baru mencapai 81 persen. Maka itu kita akan terus melakukan kegiatan seperti ini secara berkala di beberapa titik wilayah lingkup Samsat Cikokol,” tambahnya.

Dia berharap, kedepan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat. 

Kegiatan yang sama juga dilakukan  Kantor Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Serang Kota menggelar razia kendaraan bermotor di jalan Jenderal Sudirman, depan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Rabu (12/11). 

Hasilnya ditemukan puluhan kendaraan baik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang masih menunggak pajak. Razia tersebut digelar sejak pagi hingga siang hari, pihak kepolisian memeriksa surat kendaraan bermotor yang melintas baik sepada motor dan mobil. Bagi kendaraan yang menunggak dipersilahkan untuk menemui petugas Samsat yang bertugas.

Kategori :