JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam. Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu. Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabangAntam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas. "Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut. Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Beli Emas Antam Kena Pajak
Jumat 06-10-2017,02:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,18:23 WIB
SDN Kutabumi IV: Pelaksanaan Ujian Sekolah Berjalan Lancar
Selasa 19-05-2026,22:32 WIB
Bantuan Alat Kerja Tingkatkan Kemandirian Ekonomi
Selasa 19-05-2026,22:27 WIB
Cegah Protes Warga, DLHK Keluarkan Tarif Retribusi Sampah
Selasa 19-05-2026,20:57 WIB
DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Disetop
Selasa 19-05-2026,17:16 WIB
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
Terkini
Selasa 19-05-2026,22:34 WIB
Warga Kosambi dan Teluknaga Dukung Pemberantasan Narkoba
Selasa 19-05-2026,22:32 WIB
Bantuan Alat Kerja Tingkatkan Kemandirian Ekonomi
Selasa 19-05-2026,22:29 WIB
Kawasan Kali Cipangodokan akan Dibangun Taman
Selasa 19-05-2026,22:27 WIB
Cegah Protes Warga, DLHK Keluarkan Tarif Retribusi Sampah
Selasa 19-05-2026,22:21 WIB