JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam. Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu. Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabangAntam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas. "Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut. Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Beli Emas Antam Kena Pajak
Jumat 06-10-2017,02:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,18:00 WIB
Dari Senam ke Jelajah Peta, Inovasi Baru untuk Menjaga Lansia Tetap Aktif dan Terlibat
Jumat 21-08-2026,22:44 WIB
Rayakan HUT RI ke-81 Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Singing Competition untuk Wadah Talenta Bernyanyi
Jumat 21-08-2026,22:56 WIB
Atria Hotel Gading Serpong Menyelenggarakan Kompetisi Mixology Racikan Minuman Nusantara 2026
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:56 WIB
Atria Hotel Gading Serpong Menyelenggarakan Kompetisi Mixology Racikan Minuman Nusantara 2026
Jumat 21-08-2026,22:44 WIB
Rayakan HUT RI ke-81 Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Singing Competition untuk Wadah Talenta Bernyanyi
Jumat 21-08-2026,18:00 WIB
Dari Senam ke Jelajah Peta, Inovasi Baru untuk Menjaga Lansia Tetap Aktif dan Terlibat
Kamis 20-08-2026,21:42 WIB
DTRB Klaim Kesadaran Urus PBG Meningkat
Kamis 20-08-2026,21:39 WIB