JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam. Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu. Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabangAntam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas. "Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut. Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Beli Emas Antam Kena Pajak
Jumat 06-10-2017,02:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:50 WIB
SMPN 2 Pagedangan Serahkan Donasi ke Palestina
Kamis 12-03-2026,14:45 WIB
SMPN 5 Solear Gelar Kajian Keagamaan Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,23:00 WIB
Kemenag Kota Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kamis 12-03-2026,14:48 WIB
SMPN 2 Sepatan Gelar REXIS untuk Pererat Silaturahmi Antar Ekskul
Kamis 12-03-2026,21:57 WIB
Pasar Jedogan Siapkan 180 Stan dan 50 Emperan
Terkini
Kamis 12-03-2026,23:05 WIB
Pengurus BWI Kota Tangsel Periode 2025 - 2028 Resmi Dilantik
Kamis 12-03-2026,23:00 WIB
Kemenag Kota Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kamis 12-03-2026,22:58 WIB
Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran
Kamis 12-03-2026,22:55 WIB
Kejari Terima Penitipan Kendaraan bagi Pemudik
Kamis 12-03-2026,22:52 WIB