Keputusan TPP Bakal Calon Ketua KONI Banten, Agus Rasyid Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal

Senin 13-10-2025,20:16 WIB
Editor : Aries Maulansyah

SERANG — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon KONI Banten 2025-2029 mengumumkan Agus Rasyid ditetapkan menjadi Calon Tunggal Ketua KONI Banten setelah hasil verifikasi berkas surat dukungan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Sementara Bakal Calon Ketua Umum lainnya yaitu Abdul Salam Salim tidak melanjutkan pencalonan karena berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah de­ngan pihak Agus Rasyid yang disaksikan Ahmad Saukani selaku Kadispora Pemprov Banten  yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 23 September kedua pihak yakni Agus Rasyid dan Abdul Salam  bersepakat musyawarah mufakat mendukung pencalonan Agus Ra­syid menjadi Ketua Umum KONI Banten 2025-2029, sementara Abdul Salam Salim melanjutkan pengab­diannya dalam posisi sebagai Wakil Ketua Umum KONI Banten.

Ketua Tim TPP Ajat Sudrajat di­dampingi sekretaris Rizki Ramadan, anggota Iyos Rosandi, Ratna Ambar­wati, Agus Irawan dan Dirman me­ngatakan atas dasar surat per­nyataan tersebut maka pihaknya menetapkan Agus Rasyid  menjadi calon Ketua KONI Banten 2025-2029, penetapan oleh TPP tersebut juga dilakukan setelah memper­timbangan hasil kajian dan diskusi dalam Rapat Kordinasi dan Konsul­tasi TPP dengan KONI Banten.

"Setelah penetapan ini berkas Agus Rasyid kami serahkan ke KONI Banten dan diserahkan kepada Agus Rasyid selaku Calon Ketua Umum, selanjutnya tinggal me­nunggu proses Musprov Banten untuk proses pemilihan calon Ketua Umum KONI Banten periode 2025- 2029,"  katanya.

Sementara itu perwakilan KONI Banten hadir yaitu Tigar selaku Sekretaris KONI Banten dan Asep Abdullah Busro selaku Wakil Ketua KONI Banten. Asep Abdullah Busro  mengapresiasi kinerja TPP bahwa TPP telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan objektif berda­sarkan AD-ART KONI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan antara Agus Rasyid dan Abdul Salam adalah merupakan produk hukum Perdata, hal mana Kesepakatan mereka telah meme­nuhi Syarat Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perikatan/per­janjian dan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku mengikat se­bagai undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh Agus Rasyid dan Abdul Salam, oleh karenanya ke­simpulan TPP bahwa Abdul Salam tidak melanjutkan pencalonan se­bagai Ketua Umum KONI Banten dan menetapkan Agus Rasyid se­bagai Calon Ketua Umum adalah telah tepat secara hukum, penetapan TPP bersifat final dan mengikat untuk ditindaklanjuti oleh forum Musprov KONI Banten karena tidak ada lagi mekanisme banding atau peninjauan kembali atas hasil ve­rifikasi TPP tersebut. 

Asep Busro mengapresiasi Agus Rasyid dan Abdul Salam sebagai figur patriot olahraga yang  mem­pertimbangkan terjaganya soliditas organisasi KONI Banten dan meng­utamakan kepentingan kemajuan olahraga Banten, sehingga inshaa Allah pelaksanaan Musprov KONI Banten akan terlaksana dengan baik dan kondusif. "Berkaitan de­ngan aspirasi Agus Rasyid dan Abdul Sa­lam yang ber­sepakat ingin melakukan percepatan Musprov akan kami kaji lebih lanjut oleh KONI Banten untuk menen­tukan mana opsi yang terbaik karena Jadwal Musprov 29 November 2025 sudah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan dalam Rakerprov," ujar­nya.(hendra)

Kategori :