Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, surat edaran melarang pelajar membawa kendaraan bermotor akan diterbitkan. Di mana, akan ada pembaharuan dari surat edaran sebelumnya.
"Kami mendukung sepenuhnya program dari kepolisian untuk bersama-sama kita meminimalisir kenakalan remaja. Kita kirimkan ke kepala sekolah surat edaran pelarangan kendaraan bermotor yang sudah diperbarui," jelasnya. (sep)