Anggota F-Golkar Terima Aspirasi Mahasiswa

Minggu 07-09-2025,23:39 WIB
Reporter : Sihara Pardedeh
Editor : Sihara Pardedeh

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan perumahan bagi DPRD se-Indonesia berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023. Landasan tersebut menjadi dasar awal penetapan kebijakan tunjangan perumahan di daerah.

“Itu menjadi bahan diskusi kami. Jika kebijakan ini dianggap tidak elok oleh masyarakat, maka akan ditinjau kembali. Perlu diketahui, besaran tunjangan perumahan di tiap daerah berbeda-beda. Ini bukan keputusan DPRD maupun keinginan pemda semata, tetapi hasil dari penilaian publik,” jelas Amud. (sdh)

Kategori :