Enam Peternakan Ayam Potong Ilegal

Senin 11-08-2025,21:40 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Komisi II dan IV DPRD Lebak melakukan infeksi mendadak (sidak) terha­dap perusahaan peternakan ayam yang berada di Kecamatan Cileles dan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Senin (11/8). 

Dalam Sidak tersebut, dewan menemukan dari enam perusahaan peternakan ayam yang sempat dikunjungi, hanya satu perusahaan yang pernah mengurus izin. Itu pun hanya sebatas IMB, padahal izin peternakan harusnya lengkap. 

"Iya, mayoritas perusahaan peternakan ayam yang kita datangi tak berizin, ada satu hanya IMB saja, belum miliki izin lainnya," kata Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Lebak di Rangkasbitung, Senin (11/8). 

Menurutnya, bahkan dalam IMB hanya tertulis hanya satu bagunan kandang ayam, kenyataannya kandang ayam lebih dari tiga bangunan. Artinya, para pengusaha peter­nakan ayam ini mengelabui pajak dan yang ilegal dipas­tikan mereka tidak membayar pajak kepada pemeritah. 

"Kami curiga ada oknum yang bermain-main dengan kondisi ini, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten," ujarnya. 

Dikatakan Agus, tujuan sidak ini tidak lain untuk membantu Pemkab Lebak dalam hal PAD, karena banyak PAD yang bocor dari bidang pengusaha peter­nakan. 

"Kami akan segera memang­­gil pengusaha ternak ayam potong yang kemarin kami datangi, kami akan memas­­­tikan  mereka harus mengurus izin, jika tidak kami akan rekomendasikan penutupan permanen," paparnya. 

Lanjut Agus, dia bersama Anggota DPRD komisi ll dan lV akan melakukan sidak ke sejumlah peternakan ayam po­­­tong di wilayah lainnya. Ka­rena, dia meyakini, banyak pe­ngusaha peternakan ayam potong maupun petelur yang nakal alias tidak mengantongi izin. 

"Kita akan atur waktunya nanti, dan kita petakan terlebih dahulu daerah mana saja yang akan kita sidak," tuturnya.(fad)

Kategori :