TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Meskipun jumlah koperasi di Kota Serang terbilang cukup banyak, namun hingga saat ini Kota Serang belum memiliki satu pun koperasi percontohan.
Meskipun begitu, kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi titik balik dalam penguatan kelembagaan koperasi di daerah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Evan Rivana, usai menghadiri peluncuran Koperasi Merah Putih secara daring di Aula Surosowan Bank BJB Kota Serang, Senin (21/7).
Menurut Evan, koperasi percontohan adalah koperasi yang secara fisik dan administrasi telah memenuhi sejumlah syarat, mulai dari memiliki badan hukum, tempat usaha yang jelas, hingga kesiapan modal yang memadai. Koperasi seperti ini akan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan modal pinjaman dengan bunga ringan.
“Yang menjadi kendala utama saat ini adalah soal tempat dan permodalan. Banyak pengurus koperasi belum memahami konsep dasar koperasi, bahwa sejatinya modal berasal dari anggota sendiri,” kata Evan.
Ia menjelaskan bahwa koperasi percontohan idealnya memiliki bangunan fisik dan tempat usaha yang sudah berjalan. “Itulah yang menjadi pertimbangan utama dalam penentuan koperasi percontohan dan untuk bisa mendapatkan bantuan modal dari pusat,” tambahnya.
Terkait dengan bantuan modal, Evan menegaskan bahwa bentuknya adalah pinjaman yang tetap harus disertai agunan. “Pinjaman tersebut memang disediakan, namun tetap harus ada jaminan. Bunganya rendah, tetapi koperasi harus menyertakan agunan berupa aset tetap seperti bangunan atau lahan,” terangnya.
Persyaratan agunan menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi yang baru terbentuk. Evan menyebutkan bahwa banyak koperasi belum memiliki aset sendiri. Meski begitu, solusi bisa dilakukan dengan memanfaatkan aset milik anggota atau pengurus koperasi, seperti lahan usaha yang bisa dijadikan jaminan. “Misalnya ada pengurus atau anggota yang punya lahan dan digunakan untuk usaha koperasi, itu bisa dipinjamkan sebagai agunan sementara,” jelasnya.
Terkait jumlah koperasi di Kota Serang, Evan mengungkapkan terdapat sekitar 160 koperasi yang terdata, namun hanya 50 persen yang aktif. Dari jumlah tersebut, hanya 17 koperasi yang dikategorikan sehat. “Sehat artinya koperasi tersebut menjalankan prinsip manajemen keuangan dengan baik dan rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” jelasnya.
Jenis koperasi yang ada di Kota Serang cukup beragam, mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, hingga koperasi pegawai. Namun belum ada satu pun yang memenuhi syarat sebagai koperasi percontohan.
“Kita sedang berupaya untuk membentuk satu koperasi percontohan. Saat ini masih dalam proses inventarisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi,” harapnya.
Lebih lanjut, Evan menekankan bahwa kekuatan koperasi harus datang dari internal anggota. “Koperasi bukan hanya mengandalkan pinjaman dari luar, tapi harus kuat dari kontribusi anggota sendiri. Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela bisa menjadi modal yang signifikan jika dikelola dengan baik,” katanya.
Evan mencontohkan, jika koperasi dibentuk di tingkat RT atau RW, potensi modal dari simpanan anggota bisa cukup besar. “Misalnya satu RT terdiri dari 30 kepala keluarga, dengan simpanan wajib Rp10 ribu per bulan, itu sudah jadi modal awal yang lumayan. Prinsip koperasi itu gotong royong, dari anggota untuk anggota,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya terhadap gerakan koperasi, khususnya program Koperasi Merah Putih yang diluncurkan serentak secara nasional.
Ia menyebutkan bahwa di Kota Serang sudah terbentuk 67 koperasi Merah Putih yang ke depan akan didampingi dan diberdayakan.
“Insyaallah ini bisa menjadi solusi dari persoalan ekonomi di Kota Serang, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujar Agis.