Proyek Pusat Niaga Cikupa Belum Kantongi Izin PBG, DTRB Hentikan Sementara

Senin 21-07-2025,19:55 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

CIKUPA — Proyek pemba­ngunan Pusat Niaga Mega Ria ternyata bermasalah. Kegiatan penyiapan lahan hingga pembangunan be­lum kantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tange­rang. Proyek ini berlokasi di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tange­rang.

Kepala Unit Pelaksana Tek­nis Daerah (UPTD) Pe­meliharaan Bangunan Wi­layah III DTRB Kabupaten Tangerang Edi Jon menga­takan, proyek dihentikan sementara karena tidak ada izin. ”Intinya disetop semen­tara dulu sambil menunggu izinnya terbit,” kata Edi me­lalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).

Ditanya kapan eksekusi penutupan akan dilaksana­kan, Edi menyebut belum bisa memberikan jadwal pasti. Namun dia mene­gas­kan penutupan akan dilak­sanakan minggu ini, menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelak­sanaan/Penggunaan Ba­ngunan (SP4B).

Edi menerangkan, PT. Lang­kah Terus Jaya (LTJ) sudah mengurus beberapa doku­men perizinan seperti site plan dan peil banjir. Edi juga mengatakan, PT. LTJ sudah memiliki dokumen persya­ratan teknis (pertek) dan dokumen Upaya Penge­lolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Ling­kungan Hidup (UKL UPL).

Namun, meski sudah me­miliki beberapa dokumen persyaratan, Edi mene­gas­kan DTRB Kabupaten Ta­ngerang akan tetap mela­kukan penghentian semen­tara.

”Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Inti­nya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kita setop pasti,” tandasnya.(sep/apw)

Kategori :