CIKUPA — Proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria ternyata bermasalah. Kegiatan penyiapan lahan hingga pembangunan belum kantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek ini berlokasi di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang Edi Jon mengatakan, proyek dihentikan sementara karena tidak ada izin. ”Intinya disetop sementara dulu sambil menunggu izinnya terbit,” kata Edi melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).
Ditanya kapan eksekusi penutupan akan dilaksanakan, Edi menyebut belum bisa memberikan jadwal pasti. Namun dia menegaskan penutupan akan dilaksanakan minggu ini, menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).
Edi menerangkan, PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah mengurus beberapa dokumen perizinan seperti site plan dan peil banjir. Edi juga mengatakan, PT. LTJ sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Namun, meski sudah memiliki beberapa dokumen persyaratan, Edi menegaskan DTRB Kabupaten Tangerang akan tetap melakukan penghentian sementara.
”Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kita setop pasti,” tandasnya.(sep/apw)