Rugikan PT Telkom Akses 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Tersangka

Kamis 29-05-2025,12:00 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

 

Diungkapkan Agung Teja, Kasus tagihan fiktif yang merugikan PT Telkom Akses ini adalah pengembangan. Sebab, sebelumnya telah ditetapkan tersangka berinisial AB dan RSAK, satu sebagai eks pegawai Telkom Akses dan mitra yang juga anak perusahaan dari PT JRG.

 

"Kedua tersangka sebelumnya ini telah disidangkan dan masih ada upaya hukum dari para tersangka itu. Jadi, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dan akan terus berkembang. Mohon doanya untuk terus kami ungkap jika masih ada tersangka lain," tandas kasi Intel Kejari Kota Tangerang tersebut.

 

Terhadap tersangka MB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :