TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan 345 desa dan kelurahan yang tersebar di 28 kecamatan sudah dapat membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terlebih dahulu menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) paling lambat 30 Mei 2025.
“Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati, timeline desa dan kelurahan membentuk Kopdes Merah Putih melalui Musdesus sampai dengan tanggal 30 Mei,” kata Imam Suangsa Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lebak, Selasa (13/5/2025).
Menurut Imam, Musdesus menetapkan siapa-siapa saja pengurus, pengawas, hingga usaha yang akan dijalankan oleh Kopdes Merah Putih. Berdasarkan aturan, ada 7 jenis gerai yang wajib dijalankan untuk mendukung usaha koperasi.
“Adapun 7 jenis gerai tersbeut, gerai sembako, apotek desa, klinik, simpan pinjam, pergudangan atau cold storage dan logistik. Silahkan itu nanti dianilisis kelayakan usahanya, mana yang akan dijalankan,” ujar Imam.
Lanjut dia, desa yang telah menyelenggarakan Musdesus harus segera mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya ke Dinkop untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
“Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyelesaian akta notaris koperasi pada 345 desa dan kelurahan di Lebak diharapkan selesai pada akhir Juni 2025.
“Karena tanggal 12 Juli 2025, se Indonesia harus sudah launching Koperasi dengan notarisnya,” tutur Imam.
Rudi, ketua BPD Desa Rangkasbitung Timur mengaku, Desa Rangkasbitung Timur memang belum melaksanakan Musdesus, karena baru akan dilaksanakan di pertengahan pekan ini.
"Rencananya Musdesus akan digelar Kamis tanggal 15 Mei 2025," ucap Rudi.(*)