TANGERANGEKSPRES.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel akan kembali menggelar pelatihan teknis juru sembelih halal hewan kurban. Rencananya pelatihan tersebut akan dilaksnaakan di Aula Gedung Kelembagaan Kota Tangsel Pamulang pada 17 Mei mendatang
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel Hasan Mustofi mengatakan, penyembelih hewan kurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai syariat Islam.
"Makanya kita akan melakukan pelatihan menyembelih hewan kurban pada 17 Mei mendatang," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (8/5/2025).
Hasan menambahkan, dalam pelatihan itu tersebut MUI Kota Tangsel akan bekerjasama dengan Komunitas Juru Sembelih Halal (Juleha) Kota Tangsel.
"Rencananya peserta ada 100 orang dari 7 kecamatan se-Tangsel. Besok angkatan ke-9 dan tiap angkatan rata-rata pesertanya ada 100 orang dan sampai saat ini hampir 1.000 orang yang telah dilatih atau dalam pembinaan," tambahnya.
Menurutnya, peserta pelatihan berasal dari perwakilan rumah potong hewan (RPH) dan DKM. Pelatihan teknis juru sembelih halal hewan kurban bertujuan untuk menghindari penyembelih dadakan yang nantinya dikhawatirkan tak memenuhi persyaratan.
“Hal ini menyangkut kehalalan daging pada nantinya. Supaya nggak semua orang tidak bisa main sembelih sembarangan saja,” jelasnya.
Menurutnya, ada syarat untuk menjadi juru sembelih hewan kurban yakni beragama Islam, sudah baligh, memahami jenis hewan kurban, dan juga mengetahui tata cara penyembelihan. Jika digabungkan dengan pemilik sertifikat empat tahun sebelumnya, Kota Tangsel memiliki lebih dari 500 juri penyembelih yang sudah bersertifikasi.
“Diharapkan dengan adanya sertifikasi hewan kurban ini menambah keyakinan masyarakat dalam momentum Idul Adha,” tutupnya.
"Pelatihan potong hewan ini gratis tapi, nanti ada praktek sembelih sapi dan sapi ini dibeli dari patungan peserta," tuturnya. (*)