"Memang pernah ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa sertipikat ini pernah dibatalkan, betul. Ada putusannya. Bisa dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)," ucapnya.
Tetapi, menurutnya, klienya (Atas nama Tan Man Hwa atau Pengembang Perumahan Cluster Royal Mulia Residence) telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri.
"Sehingga di sini ada surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial melalui Kantor BPN Kabupaten Tangerang Nomor MP.01.0217403603/5-2024 Tanggal 13 Mei yang menyatakan bahwa, penggugat (Tan Man Hwa) sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah sertipikat hak milik yaitu nomor 01250 dan 01251," ucapnya. (*)