Kejam, Polisi Jelaskan Hasil Visum Driver Taksi Online Dibunuh di Tangerang

Sabtu 26-04-2025,13:41 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

 

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

 

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres. (*)

 

 

 

Korban Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres

Kategori :