Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres. (*)
Korban Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres