Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh semua PPK, di 29 kecamatan se Kabupaten Serang, lalu saksi dari masing-masing pasangan calon baik 01 dan 02, serta dimonitoring langsung oleh Bawaslu Kabupaten Serang, KPU Provinsi Banten dan KPU RI.
"Kami telah menetapkan perolehan hasil suara, dan akan diunggah melalui Sirekap serta tentunya, diumumkan ke publik melalui Website KPU Kabupaten Serang dan KPU Provinsi Banten," katanya.
Asmawi mengatakan, adapun proses selanjutnya yaitu menunggu selama tiga hari kedepan apakah ada gugatan yang dilayangkan atau tidak, dan menunggu BRPK yang biasanya akan diberitahukan melalui KPU RI.
Selanjutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU Banten dan konsultasi ke KPU RI serta jika tidak ada BRPK akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
"Kami akan menunggu selama tiga hari kedepan, apakah ada gugatan atau tidak dan apakah ada BRPK atau tidak, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPU Banten serta konsultasi ke KPU RI. Jika tidak ada gugatan dan BRPK, kami akan lakukan penetapan pasangan calon terpilih, dan selanjutnya diusulkan untuk dilakukan pelantikan," ujarnya.
Asmawi menegaskan, selama proses rekapitulasi perolehan suara tidak ada kendala yang dihadapi, hanya dinamika biasa yang sering terjadi dalam rekapitulasi tersebut.
Salah satunya, ada sanggahan dari saksi terkait jumlah surat suara yang kurang maupun lebih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan ada sanggahan juga dari Bawaslu Kabupaten Serang.
"Semua sanggahan baik dari saksi maupun bawaslu kami terima dan telah kami jelaskan juga apa yang menjadi keberatan atau kesulitan dari teman-teman pengawas di lapangan. Dengan begitu, dinamika ini dapat selesai dan para saksi serta bawaslu menerima atas penjelasan dari kami," ucapnya. (*)