"Iya, ada sodara saya hendak bayar pajak kendaraan yang tertunggak di gerai Samsat keliling nilainya cukup besar, pas ditanya ke petugas kenapa bisa besar nilainya, petugas tersebut menjawab kalau mau lebih murah silahkan datang saja langsung ke kantor Samsat Rangkasbitung, padahal penghitungan pajak akan sama dibayar dimanapun," ungkap Acep.
Sehingga, kata Acep, banyak warga yang akhirnya males dan enggan memanfatkan program gubernur ini. Padahal, intruksi gubernur sudah jelas.
"Kami sangat mengapresiasi dengan program pemutihan pajak kendaraan yang tertinggal ini, numun saya menyayangkan ada saja oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," terang Acep.
Subur, Kasi Pendataan pada UPTD Samsat Rangkasbitung mengaku, belum mengetahui adanya pungli yang dilakukan pegawai Samsat pada program pemutihan pajak kendaraan ini. Seperti yang dituduhkan bupati dan pimpinan DPRD Lebak, karena hingga saat ini belum ada yang mengadu.
"Padahal kami tiap hari selalu mengawasi setiap tahapan dan prosesnya, tapi nanti akan kami laporkan kepada pimpinan terkait ini," Kata Subur.
Terkait adanya perbedaan nilai pembayaran pajak antara gerai samsat keliling dan di kantor samsat. Pihaknya memastikan, nilainya sama atau tidak akan berbeda.
"Iya sama saja nilainya, baik bayar di samsat keliling maupun di kantor samsat Rangkasbitung," ucapnya.(*)