Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Cetak e KTP dan KIA di Kantor Kecamatan

Kamis 10-04-2025,12:10 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Warga Kabupen Tangerang tidak perlu lagi pergi jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk sekedar mengajukan dan pengambilan KTP elektronik (e KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menyediakan mesin cetak e KTP dan KIA di kantor kecamatan.

 

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, warga Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pengajuan dan pengambilan e KTP dan KIA di kantor kecamatan terhitung mulai Rabu, 9 April 2025.

 

"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan untuk mendapatkan dokumen administrasi kependukan bagi masyarakat," ucapnya, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Kamis (10/4/2025).

 

Sementara ini, lanjutnya, warga Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pengajuan dan pengambilan e KTP dan KIA di 8 dari 29 kantor kecamatan.

 

Kantor kecamatan yang dimaksudnya meliputi, Kantor Kecamatan Cikupa, Kantor Kecamatan Rajeg, Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kantor Kecamatan Balaraja, Kantor Kecamatan Kresek, Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kantor Kecamatan Cisauk dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis.

 

"Hari ini (Kamis, 10 April 2025), launching di Cikupa," imbuhnya. (*)

 

 

Kategori :