"Selain itu, kami juga membuka layanan penitipan kendaraan motor dan mobil yang ditinggalkan saat mudik. Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan di 12 Polsek Jajaran. Syarat dan ketentuannya, masyarakat cukup membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata. Dan layanan ini GRATIS," tutup Kapolres. (*)