TANGERANGEKSPRES.ID - Besaran titipan Zakat Fitrah per jiwa untuk dibagikan kepada mustahiq, adalah uang sebesar Rp47 ribu atau beras 2,5 kilogram atau beras 3,5 liter.
Demikian disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Tangerang KH Akhmad Nawawi saat dihubungi Tangerang Ekspres, kemarin.
"Besaran tersebut berdasar SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang tanggal 19 Februari 2025, No.451.12/KEP.151-HUK/2025," jelasnya.
KH Akhmad Nawawi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat telah membayar zakat fitrah melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Lebih lanjut, KH Akhmad Nawawi menjelaskan, ada 8 golongan yang berhak menerima baik zakat fitrah atau zakat harta yang telah dititipkan.
Meliputi, golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil.
Lebih lanjut, disampaikannya, pertama golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
Kedua, golongan miskin. Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Ketiga, golongan amil yaitu, mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Keempat, golongan mualaf yaitu, sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
Kelima, golongan riqab yaitu, biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Keenam, gharimin yakni, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Ketujuh, golongan fi sabilillah yakni, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
Terakhir, kedelapan golongan ibnu sabil yakni, golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (*)