TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak ratusan warga melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) setiap bulannya.
Berdasarkan data yang diterima Tangerang Ekspres soal jumlah perekaman e-KTP selama tiga bulan ke belakang.
Sebanyak 174 perekaman e-KTP pada November 2024. Kemudian jumlah perekam e-KTP meroket pada Desember 2024 hingga 304 perekaman e-KTP. Berikutnya, 194 perekaman e-KTP pada Januari 2025.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Kecamatan Rajeg Lilis Hiaroh menjelaskan, melayani perekaman e-KTP mulai Senin sampai Jumat. Beroperasi sesuai jam kerja.
"Persyaratan rekam e-KTP diantaranya, fotokopi KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran dan ijazah," jelasnya, kemarin sore.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Lilis Hiaroh, nanti pihaknya dapat melayani pencetakan e-KTP setelah Lebaran Idul Fitri.
"Dengan begitu, saat ini, kami masih baru bisa melayani perekaman e-KTP," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah bisa melayani pencetakan KK, akte kelahiran, akte kematian, surat keterangan pindah terhitung sejak 3 Februari 2025 lalu. (*)