"Surat edaran bersama berisi antara lain, imbauan penutupan sementara THM dan juga pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya," ucapnya.
Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, surat edaran bersama tersebut biasa dibuat saat menjelang bulan suci Ramadan. (*)