Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Senin 24-02-2025,16:14 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

 

Dalam Perda KTR, ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler