Ditempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, diwilayahnya peredaran minumal beralkohol dilarang dan hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).
"Kita punya Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda tersebut," ujarnya.
Muksin menambahkan, dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman beralkohol.
"Jadi, tidak ada peredaran minol atau miras di kota dengan moto cerdas, modern dan religius ini," tambahnya. (*)