TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menggelar musyawarah antara warga Perumahan Kuta Bumi 5, RW 18, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, dengan pihak Yayasan Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Izmi, di kantor dinas setempat, Selasa (4/2/2025), lalu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menyampaikan, pihaknya mencoba memediasi kedua belah pihak.
"Kala itu, Dinas Sosial terpanggil untuk mencoba melakukan mediasi," ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Ketua RW 18 Perumahan Kuta Bumi 5 Jakwan mengungkapkan, keberadaan Yayasan Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Izmi sudah cukup lama. Sehingga ada pengaduan dari RT terkait status kependudukan anak-anak dan identitas pengurus yang belum diserahkan ke pihak RT.
"Sehingga kami berasumsi yayasan ini tidak jelas kegiatannya. Bahkan, pihak yayasan kadang suka mengintimidasi warga, apabila ada masalah dengan warga," ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, anak-anak di lingkungan dikumpulkan oleh pihak yayasan, ketika datang donatur, jadi seolah anak-anak itu adalah binaan panti.
"Eksploitasi anak-anak oleh yayasan, anak-anak dibiarkan berjualan, memarkir (kendaraan) donatur dan pengurus yayasan sembarangan," tuturnya, seraya menyebutkan karena itu warga menginginkan yayasan tersebut untuk ditutup.
Sementara, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Izmi Syahida Alhaq membantah telah mengeksploitasi anak-anak.