TANGERANGEKSPRES.ID - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Rangkasbitung menggelar isbat nikah massal untuk masyarakat Kabupaten Lebak yang belum memiliki buku nikah. Acara digelar bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rangkasbitung, Siti Maspupah mengatakan, isbat nikah massal digelar semata-mata untuk menjembatani para pasangan yang belum memiliki buku nikah namun terkendala pengetahuan dan waktu untuk mengurus.
"Kita buka pendaftaran dari awal Februari. Terakhir pendaftaran itu pada 7 Februari 2025 dan pelaksanaan tanggal 25 Februari 2025," kata Siti Maspupah saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Kata dia, isbat nikah massal ini menyasar para pasangan di Kecamatan Sajira, Lebakgedong dan Cipanas.
"Ini akan menjadi program rutin PBH Peradi bersama Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung agar para pasangan di Kabupaten Lebak bisa memiliki buku nikah secara resmi," ujarnya.
Maspupah menerangkan, bahwa kegiatan ini digelar lantaran masih banyaknya masyarakat atau pasangan di Kabupaten Lebak yang belum memiliki buku nikah.
"Targetnya insha Allah 80 pasangan. Yang berminat boleh daftar nanti oleh tim juga dijelaskan alurnya seperti apa. Yang jelas pasangan hanya tinggal bayar ke pengadilan saja tidak ada biaya lainnya," tandasnya.
Nurul Khodijah, warga Lebak yang mengaku telah mendaftra dan merasa gembira. Karena telah terbantu dengan adanya nikah isbat ini.
"Iya saya sudah nikah 3 tahun dengan nikah dibawah tangan, saya bersyukur ada nikah isbat ini, karena dapat meringankan beban kami secara ekonomi dan status perkawinan resmi terdaftar," ucapnya.(*)