Pedagang Eceran Boleh Kembali Jual Gas Melon

Selasa 04-02-2025,14:30 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kejadian yang menimpa ibu Yonih (62) menjadi pembelajaran kita semua agar proses pendistribusian gas LPG 3 kilogram (kg) menjadi lebih teratur lagi kedepannya. Sehingga tidak ada lagi korban saat masyarakat ingin membeli gas melon tersebut.

 

Hal tersebut dikatakan Pilar saat mengunjungi rumah keluarga Yonih yang meninggal dunia setelah mengantre membeli gas LPG 3 kg. "Apa yang terjadi ini mudah-mudahan bisa menjadi evalausi kita semua kedepan bagaimana ditengah masyarakat ini terkait distribusi gas melon  bisa tersalurkan dengan baik," ujarnya, Selasa (4/2/2025).

 

Pilar menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkini akan ada relaksasi penyaluran gas LPG 3 kg. Relaksasi tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bahwa pengecer juga diperbolehkan lagi menjual gas melon.

 

"Jadi, instruksi Presiden Pramowo pengecer boleh lagi jualan gas melon. Rencananya juga akan ada beberapa pengecer dijadikan sub pengecer dan ini untuk mendekatkan gas melon kepada masyarakat," tambahnya.

 

Menurutnya, relaksasi tersebut mulai berlakunya tergantung arahan dari Pertamina. Usul relaksasi tersebut diajukan karena warga ada yang langsung komunikasi langsung dan mendesak agar pengecer diperbolehkan kembali menjual gas molen.

 

"Pengecer kembali bisa berjualan dan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan gas melon. Harga di pangkalan itu sebenarnya lebih murah dan ini tujuan pemerintah mengarahkan masyarakat untuk beli gas melon ke pangkalan dibanding ke pengecer," jelasnya.

 

Pilar mengaku, melihat kejadian kemarin bahwa pemerintah mengawal secara teknis dan distribusi berjalan dengan baik dan tidak terjadi kelangkaan gas LPG. "Kami berharap kepada pemerintah pusat agar tetap dimudahkan masyarakat mendapatkan gas melon," ungkapnya.

 

"Pedagang eceran boleh kembali jual gas melon dan tidak menjual dengan harga diatas pasaran. Dan nantinya Pemkot Tangsel akan mengeluarkan Perwal terkait ini," jelasnya.

Kategori :