Cegah Perokok Masuk Sekolah

Senin 18-09-2017,07:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel akan menyosialisasikan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sekolah. Hal ini dilakukan demi, mencegah rokok masuk SMA. Sampai saat ini Dinkes telah melakukan sosialisasi tersebut ke beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Selain ke SMA, Dinkes juga akan menyosialisasikan peraturan ini ke SMP. Kepala Bidang (Kabid) Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, akan mendatangi 7 sekolah di 7 kecamatan untuk menyosialisasikan perda tersebut. “Di tiap kecamatan kita akan kumpulkan sekitar 400 siswa dari SMP dan SMA di satu tempat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Iin menambahkan, Dinkes akan mnenggandeng Puskesmas dalam menentukan sekolah mana yang diikutsertakan dalam kegiatan itu. Ia berharap, sosialisasi kepada siswa ini bisa lebih efektif. Sehingga penerapan perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR bisa laksanakan semua elemen. Tujuan Dinkes menyosialisasikan perda tersebut ke sekolah lantaran siswa merupakan gerbang masa anak coba-coba. “Salah satunya coba-coba untuk merokok. Dalam sosialisasi tersebut, kita akan sampaikan bahaya merokok, juga terkait perda KTR di Kota Tangsel dan lainnya,” tambahnya. Masih menurut Iin, dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yang dilarang untuk mengisap rokok. Seperti, kawasan pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan pasar modern serta angkutan umum. Sosialisasi dilakukan Dinkes sejak akhir 2016. Di antaranya dilakukan sosialisasi kepada Puskesmas, OPD, forum kota sehat serta unsur kepolisian agar dapat memberikan informasi terkait perda KTR kepada masyarakat. Menurut Iin, untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. “Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan,” ungkapnya. Wanita berkerung ini mencontohkan, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring). Dan, dikenakan denda di lokasi. Tugas Satgas tersebut nantinya akan menegur orang yang ketahuan sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok. “Sampai sekarang Satgas belum kita bentuk, alasanya Dinkes masih terus melakukan sosialisasi. Kalau dibentuk sekarang kan percuma, lantaran mereka belum ada kerjaannya,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pegawai di kantor-kantor pemerintahan dan pelayanan umum harus mematuhi perda tersebut. Ia tidak ingin ada pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel ada yang merokok di tempat-tempat yang sudah dilarang. “Saya tidak melarang untuk tidak merokok tapi, harus tahu tempat,” katanya. Pak Ben menambahkan, selain di kantor-kantor pemerintahan, Pemkot Tangsel juga akan memperluas ke kantor lain, contohnya kantor DPRD Tangsel. “Sehingga warga yang datang kentor pemerintahan tidak menghirup asap rokok yang diakibatkan kelakukan pegawai sendiri,” tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait