Adapun klasifikasi rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni diantaranya atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK.
"Selain itu tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya," paparnya.
Bagi RTLH yang pernah mendapatkan program bantuan serupa, sebutnya tidak diperbolehkan untuk mendapat bantuan kembali.
"Lantaran itu kita harus teliti melakukan survai penerima RTLH. Karena penerima tahun sebelumnya otomatis tidak boleh dapat lagi," ucapnya.(*)