Pemerintah Desa Cirumpak Berkomitmen Melakukan Transparansi Anggaran Dana Desa

Rabu 25-12-2024,13:04 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

 

Terlebih, buktinya anggaran Dana Desa yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD digunakan tepat sasaran sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 20 Tahun 2018.

 

Hal itu dibuktikan dengan dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan peninjauan oleh Inspektorat.

 

Ridwan Afif menuturkan, Pemerintah Desa Cirumpak Berturut turut mendapatkan penghargaan Desa Terbaik dalam pengelolaan Dana Desa  se Indonesia pada 2020 sampai 2022.

 

Dengan perhargaan tersebut, Pemerintah Desa Cirumpak mendapatkan Dana Insentif sebesar Rp130 Juta dari Pemerintah Pusat.

 

Selanjutnya pada tahun 2023 Pemerintah Desa Cirumpak setelah dilakukan audit kembali oleh BPKP kembali mendapatkan penghargaan Desa Award Tahun 2023 dengan Kategori Penatausahaan Keuangan Desa Terbaik Tahun 2023 dan mendapatkan Dana Insentif sebesar Rp124 Juta.

 

Dana Insentif yang diberikan oleh pemerintah Pusat berturut-turut tersebut digunakan untuk mendukung Pemerintah Desa Cirumpak dalam pembangunan desa melalui pemberdayaan tingkat Desa. (*)

Kategori :