TANGERANGESPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini. Pelanggaran etik yang menjurus ke pidana yang dilakukan Dewi, terkait surat suara yang dia ambil di PPK di beberapa kecamatan. Bahkan, ada yang tidak menggunakan berita acara (BA) saat pengambilannya.
Dedi Supriyadi, ketua Bawaslu Lebak mengatakan, Bawaslu Lebak sudah melayangkan surat ke KPU guna mengkonfirmasi kebenaran informasi, jika Ketua KPU telah melakukan hal tersebut.
"Saat ini kita terus lakukan kajian sambil mengumpulkan data-data akurat di lapangan," kata Dedi, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2024)
Menurutnya, pengambilan kertas surat suara oleh Ketua KPU saat hari pencoblosan ini apakah melanggar atau tidak, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, informasi yang didapat, pengambilan surat suara di Kecamatan Warunggunung dan Cimarga, karena kelebihan dan informasinya di simpan di gudang KPU oleh yang bersangkutan.
Sedangkan untuk Kecamatan Sobang, kekurangan surat suara, sehingga meminta ke KPU dan mengambilnya di gudang KPU.
"Berapa jumlah surat suara yang diambil dan apakah disertai dengan BA waktu pengambilannya, ini yang sedang kita kaji dan telusuri kebenarannya," paparnya.
Lanjut Dedi, temuan ini dipastikan tidak akan mengganggu terhadap rekapitulasi suara diberbagai jenjang.